Jumlah perokok pada kalangan anak dan remaja meningkat terus setiap tahunnya. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memperkirakan ada 21 juta anak Indonesia menjadi perokok dan meningkat setiap tahunnya.
Jumlah anak merokok mulai meningkat mulai 2001. Tahun ini diperkirakan ada kenainkan hingga 38 persen dari jumlah anak yang merokok di Indonesia. Sementara untuk Jakarta, tingkatnya diperkirakan mencapai 80 persen.
Karena itu Komnas PA meminta pemerintah mengubah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tembakau yang justru mengkriminalisasi anak. Ada pasal dalam aturan itu yang harusnya memberi kepastian hukum untuk melindungi anak dan remaja dari dampak tembakau.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam pada Pasal 45 dalam RPP disebutkan setiap anak di bawah usia 18 tahun dilarang membeli atau mengkonsumsi produk tembakau. “Pasal ini, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dengan memposisikan anak sebagai obyek yang akan dikriminalisasi,” kata Arist di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Arist menambahkan, kewajiban negara memberikan perlindungan kepada anak dengan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembangnya sehingga terlindungi menjadi perokok pemula.
Jadi, lanjutnya, bukan melarang anak membeli dan mengkonsumsi rokok, tapi harusnya melarang industri rokok untuk menawarkan produknya. “Dengan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok,” katanya.
Sementara itu juga, dengan maraknya iklan rokok yang tersebar luas dimanapun, dia tidak yakin jika konsumsi rokok pada anak dan remaja berkurang. Sebab iklan tersebut mendorong anak perokok untuk terus merokok dan yang tadi sudah berhenti menjadi tergoda kembali.
Karena itu, harus dikritisi RPP tembakau tersebut. Apakah bertujuan untuk melindungi anak dan remaja dari bahaya zat adiktif atau malah mengorbankan anak dengan menempatkan sebagian kelompok yang dipersalah. “Nampaknya negara ini tidak berupaya untuk mencegah anak menjadi perokok,” ujarnya. (adi)
Sumber : VIVAnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar